Pemberlakuan Sistem Baru Pada PPDB 2017

Kemendikbud (kementrian pendidikan dan kebudayaan) telah menetapkan 3 aturan baru untuk ppdb (penerimaan peserta didik baru)  mulai tahun ini. Ketiga aturan baru tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, yaitu berupa sistem zonasi, pemberlakuan class size, dan sistem online. Peraturan ini berlaku pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah, Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, maupun jenjang lain yang sederajat.
Dalam aturan ini yang paling mencolok yaitu sistem zonasi, karena aturan ini menggantikan sistem komptetisi atau rating. Sistem ini ditujukan agar anak-anak yang berada di zona sekolah tersebut agar terkurangi biaya transportasinya. Seperti yang dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad "PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Ada 3 hal, pertama, kita gunakan sistem zonasi untuk mengganti sistem kompetisi atau rating. Tujuannya agar anak-anak yang di zonanya bersekolah di zona itu, untuk mengurangi biaya transportasi," Jl Pintu Gelora, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Sistem zonasi sendiri dibuat karena ada indikasi kecurangan yang ada, yaitu pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Dalam kasus ini petugas pendaftaran juga memerlukan waktu lebih untuk mengecek berkas-berkas pendaftaran. Ini disebabkan setiap pendaftar akan dicek alamat tempat tinggalnya, semakin dekat tempat tinggalnya dengan sekolah, siswa terkait akan mendapatkan tambahan skor. Imbasnya, terjadi banyak antrean dalam proses pendaftaran. Setelahnya, pada saat pengumuman, banyak orang tua yang mengeluh bahwa anaknya tidak masuk dalam daftar PPDB.
Dari sistem ini peserta pendaftaran boleh memilih 3 SMA. Hanya saja, pemilihan tersebut berlaku dalam satu wilayah saja. Calon peserta didik tidak diperbolehkan lintas wilayah dalam memilih SMA. Hal ini dilakukan agar pendidikan merata diseluruh daerah, dan mengatasi kemacetan yang berada dalam satu wilayah, karena mobilitas siswa yang berasal dari luar daerah menjadi berkurang.
Selanjutnya pemberlakuan class size, "Yang kedua, pemberlakuan class size atau jumlah satuan dalam kelas. Untuk SD antara 20 sampai 28 siswa dalam satu kelas, SMP 20 sampai 32 siswa, SMA 20 sampai 36, dan SMK 15 sampai 36. Ini yang kita dorong untuk diterapkan. Kami masih melihat di beberapa daerah ada class size yang 40. Kita tidak ingin kualitas belajar itu tidak bagus," ujar Hamid. Pembatasan jumlah murid dalam satu kelas ini dilakukan agar proses belajar-mengajar menjadi lebih kondusif.
 Dalam pemberlakuan aturan ini diharapkan setiap sekolahan bisa melakukannya dengan baik dan tidak melanggar peraturan yang telah keluar tersebut. Jadi kemungkinan tidak ada kegaduhan dalam proses belajar-mengajar dalam kelas. Namun sayangnya sistem ini masih dalam keadaan pro dan kontra oleh sebagian masyarakat, terutama bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit. Hal ini mengakibatkan pendaftar akan sulit diterima karena adanya pemberlakuan sistem zonasi seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Dan yang terakhir PPDB ini menerapkan sistem online dan offline. Untuk pendaftaran kebanyakan memakai sistem online. Sistem online untuk mempercepat proses pendaftaran dari sekolah. Dari sistem online sendiri pendaftar dapat dengan mudah memilih sekolah yang diinginkan. Dari sekolah favorit sampai dengan sekolah yang lain.
Sedangkan sistem offline biasanya untuk melalui jalur mandiri/tes ditempat secara langsung. Biasanya sistem ini dilakukan sebelum kelulusan seorang siswa dan masih dalam pembelajaran di jenjang sebelumnya.

Untuk tahun ini, sistem online lebih didorong sebagai sarana pendaftaran seperti yang diujarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad "Sekarang kita dorong untuk online. Tapi, kalau tidak memungkinkan, itu bisa offline. Di beberapa daerah banyak yang servernya tidak mampu, maka pakai manual," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tren Modifikasi Motor yang Sedang Populer Akhir-akhir ini

Makalah Kode Etik Jurnalistik

Pesona Kota Lama Semarang