Pemberlakuan Sistem Baru Pada PPDB 2017
Kemendikbud (kementrian pendidikan dan
kebudayaan) telah menetapkan 3 aturan baru untuk ppdb (penerimaan peserta didik
baru) mulai tahun ini. Ketiga aturan
baru tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, yaitu berupa
sistem zonasi, pemberlakuan class size,
dan sistem online. Peraturan ini berlaku pada jenjang Taman Kanak-kanak,
Sekolah, Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, maupun jenjang lain yang sederajat.
Dalam aturan ini yang paling mencolok
yaitu sistem zonasi, karena aturan ini menggantikan sistem komptetisi atau
rating. Sistem ini ditujukan agar anak-anak yang berada di zona sekolah
tersebut agar terkurangi biaya transportasinya. Seperti yang dikatakan oleh
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid
Muhammad "PPDB tahun ini berbeda
dengan tahun lalu. Ada 3 hal, pertama, kita gunakan sistem zonasi untuk
mengganti sistem kompetisi atau rating. Tujuannya agar anak-anak
yang di zonanya bersekolah di zona itu, untuk mengurangi biaya transportasi,"
Jl Pintu Gelora, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Sistem zonasi sendiri
dibuat karena ada indikasi kecurangan yang ada, yaitu pemalsuan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Dalam kasus ini petugas pendaftaran
juga memerlukan waktu lebih untuk mengecek berkas-berkas pendaftaran. Ini
disebabkan setiap pendaftar akan dicek alamat tempat tinggalnya, semakin dekat
tempat tinggalnya dengan sekolah, siswa terkait akan mendapatkan tambahan skor.
Imbasnya, terjadi banyak antrean dalam proses pendaftaran. Setelahnya, pada
saat pengumuman, banyak orang tua yang mengeluh bahwa anaknya tidak masuk dalam
daftar PPDB.
Dari sistem ini peserta
pendaftaran boleh memilih 3 SMA. Hanya saja, pemilihan tersebut berlaku dalam
satu wilayah saja. Calon peserta didik tidak diperbolehkan lintas wilayah dalam
memilih SMA. Hal ini dilakukan agar pendidikan merata diseluruh daerah, dan
mengatasi kemacetan yang berada dalam satu wilayah, karena mobilitas siswa yang
berasal dari luar daerah menjadi berkurang.
Selanjutnya
pemberlakuan class size, "Yang
kedua, pemberlakuan class size atau jumlah satuan dalam
kelas. Untuk SD antara 20 sampai 28 siswa dalam satu kelas, SMP 20 sampai 32
siswa, SMA 20 sampai 36, dan SMK 15 sampai 36. Ini yang kita dorong untuk
diterapkan. Kami masih melihat di beberapa daerah ada class size yang
40. Kita tidak ingin kualitas belajar itu tidak bagus," ujar Hamid.
Pembatasan jumlah murid dalam satu kelas ini dilakukan agar proses
belajar-mengajar menjadi lebih kondusif.
Dalam pemberlakuan aturan ini diharapkan
setiap sekolahan bisa melakukannya dengan baik dan tidak melanggar peraturan
yang telah keluar tersebut. Jadi kemungkinan tidak ada kegaduhan dalam proses
belajar-mengajar dalam kelas. Namun sayangnya sistem ini masih dalam keadaan
pro dan kontra oleh sebagian masyarakat, terutama bagi orang tua yang ingin
mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit. Hal ini mengakibatkan pendaftar akan
sulit diterima karena adanya pemberlakuan sistem zonasi seperti yang dijelaskan
sebelumnya.
Dan yang terakhir PPDB
ini menerapkan sistem online dan offline. Untuk pendaftaran kebanyakan memakai
sistem online. Sistem online untuk mempercepat proses pendaftaran dari sekolah.
Dari sistem online sendiri pendaftar dapat dengan mudah memilih sekolah yang
diinginkan. Dari sekolah favorit sampai dengan sekolah yang lain.
Sedangkan sistem
offline biasanya untuk melalui jalur mandiri/tes ditempat secara langsung.
Biasanya sistem ini dilakukan sebelum kelulusan seorang siswa dan masih dalam
pembelajaran di jenjang sebelumnya.
Untuk tahun ini, sistem
online lebih didorong sebagai sarana pendaftaran seperti yang diujarkan Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad
"Sekarang kita dorong untuk online. Tapi, kalau tidak
memungkinkan, itu bisa offline. Di beberapa daerah banyak yang
servernya tidak mampu, maka pakai manual," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar